Daftar Gaji Guru Honorer, Tunjangan dan Rinciannya


Gaji guru honorer sangat bergantung pada kesepakatan antara guru dengan pihak sekolah dimana mereka mengajar. Tidak terdapat aturan atau standar mengenai berapa kisaran gaji guru honorer. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan undang-undang dan peraturan yang membahas hal tersebut.

Pembahasan mengenai upah guru honorer harus didahului pembahasan mengenai siapa guru honorer. Pembahasan dilakukan agar status mereka diketahui dengan jelas. Yang banyak disangka orang upah guru honorer lebih rendah dari guru lain. Kebenaran mengenai sangkaan tersebut bisa ditemukan di sini.

Apa Itu Guru Honorer?

Guru honorer bisa dikatakan pendidik yang tidak memiliki status tetap. Status tersebut berpengaruh pada penggajian (mekanisme dan besaran) guru honorer. Guru honorer adalah seorang pendidik yang tidak mendapatkan gaji sebagai guru tetap, tetapi menerima gaji berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diambil.

Guru honorer dikenal dengan sebutan guru non-ASN, non-PNS, atau non-PPPK. Mereka tidak memiliki status kepegawaian tetap. Kendati demikian, guru honorer tetap mendapatkan gaji sebagai imbalan jasa mengajar. Guru honorer berbeda dengan guru tetap dimana mereka mendapatkan gaji rutin setiap bulan

Gaji Guru Honorer

Gaji Guru Honorer

Sampai saat ini, tidak ada besaran tetap gaji guru honorer. Garis besarnya, bayaran yang mereka dapatkan ditentukan oleh kesepakatan antara pihak sekolah dengan pengajar. Gaji tenaga honorer bisa ditentukan berdasarkan UU Guru dan Dosen, UU Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

1. Berdasarkan UU Guru dan Dosen

Undang-udang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur penetapan gaji bagi guru. Guru PNS yang yang diangkat oleh pemerintah pusat digaji sesuai peraturan perundang-undangan. Guru swasta atau honorer yang diangkat oleh satuan pendidikan non-pemerintah digaji berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga:  Daftar Gaji Guru SD PNS, PPPK, Swasta, dan Honorer

Dengan kata lain, guru honorer digaji sesuai dengan kesepakatan kerja dari pihak sekolah dengan pihak guru. Berdasarkan ketentuan tersebut, guru honorer digaji berbeda-beda tergantung sekolah dimana mereka bekerja. Perbedaan gaji menjadi hal yang umum dan bukan sesuatu yang pasti atau berpola.

Selain peraturan gaji guru, Undang-udang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga membahas pemberian subsidi tunjangan fungsional. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah sepantasnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai perundang-undangan yang berlaku.

2. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Ketentuan mengenai upah guru honorer bisa dilihat di Undang-undang Ketenagakerjaan. Upah guru honorer swasta ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan guru. Kendati demikian, gaji tersebut tidak boleh lebih rendah dari gaji minimum yang diterapkan di wilayah masing-masing.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus menjadi pedoman penetapan dan pemberian gaji. Sayangnya, aturan tersebut tidak bisa dipastikan atau dibakukan sebagai pedoman penetapan gaji. Alasannya, hubungan guru dengan yayasan berbeda dengan hubungan pekerja dengan perusahaan.

Kembali lagi, UU Guru dan Dosen lebih banyak digunakan oleh pihak yayasan sebagai pedoman penetapan dan pemberian gaji guru honorer. Dengan kata lain, UU Ketenagakerjaan tidak selalu dijadikan sebagai pedoman utama oleh pihak yayasan dalam memberikan gaji yang layak untuk guru honorer.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Gaji guru honorer secara tidak langsung diatur dalam peraturan menteri keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 sudah menetapkan kisaran honorarium untuk berbagai jenis pekerjaan atau jasa, termasuk guru yang tidak berstatus PNS. Terdapat kategori 2 honorarium untuk para pengajar.

Kategori pertama adalah pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara. Kategori kedua adalah pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara. Gaji pengajar honorer yang berasal dari luar adalah sebesar Rp 300.000, sedangkan yang berasal dari dalam adalah Rp 200.000.

Besaran tersebut umumnya dihitung per mata pelajaran. Gaji guru per bulan untuk yang berstatus honorer ada di kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. PMK juga mengatur honor guru yang mendapatkan tugas tambahan dari pihak sekolah. Berikut rincian dari honor setiap tugas tambahan tersebut.

  • Pemeriksa hasil ujian: Rp 5.000 sampai Rp 7.500 per siswa.
  • Pengawas ujian: Rp 240.000 sampai Rp 270.000.
  • Pembuat atau penyusun bahan ujian: Rp 150.000 sampai Rp 190.000 per pelajaran.
Baca Juga:  Daftar Gaji Guru TK Honorer dan Swasta Terbaru

Pada akhirnya, baik gaji guru honorer SD maupun gaji guru honorer SMA akan berbeda tergantung kebijakan sekolah dan daerah dimana guru tersebut mengajar. Tidak dapat dipungkiri tidak adanya aturan eksplisit mengenai honor guru honorer menyebabkan adanya ketidakpastian mengenai gaji mereka.

Contoh Slip Gaji Guru Honorer

Slip Gaji Guru Honorer

Tunjangan Guru Honorer

Apakah guru honorer menerima tunjangan? Jawabannya adalah ya. Kebenaran mengenai kepastian guru honorer mendapatkan tunjangan ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023. PMK tersebut menyatakan tenaga honorer berhak mendapatkan tunjangan yang cair di tahun 2024.

Pemberian tunjangan merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap tenaga honorer sebagai upaya untuk memberikan motivasi positif dalam menjalankan tugasnya. Anggaplah pemberian tunjangan untuk guru honorer sebagai bonus setelah PHK massal pada November 2023 lalu ditiadakan.

1. Rincian Tunjangan

Berikut adalah rincian tunjangan guru honorer berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023.

  • Tunjangan lembur dibayar Rp 20.000 per jam.
  • Tunjangan uang makan lembur dibayar Rp Rp 31.000 per jam.

2. Cara Pembayaran Uang Lembur

Berikut adalah cara pembayaran uang lembur guru honorer.

  • Surat perintah kerja lembur dan daftar hadir jadi dasar pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.
  • Tunjangan uang lembur dan uang makan lembur dibayarkan satu bulan sekali. Awal bulan berikutnya adalah waktu paling cepat pembayaran dilakukan.
  • Tunjangan lembur dan tunjangan makan lembur bulan Desember bisa dibayarkan pada bulan berkenaan, mengikuti ketentuan tentang panduan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun.

Cara Menjadi Guru Honorer

Kendati gaji guru honorer tidak besar, masih banyak orang berminat menjadi guru honorer karena berbagai pertimbangan. Menjadi guru honorer bukan perkara mudah karena sebagai guru honorer, Anda akan dibebankan pekerjaan yang tidak jauh berbeda dari guru tetap atau PNS dengan upah yang berbeda.

Baca Juga:  Daftar Gaji PNS Golongan 3a dan Tunjangan

Berikut syarat dan cara menjadi guru honorer.

  • Memiliki ijazah minimal S1 atau D4. Ini merupakan syarat utama jadi guru honorer. Ijazah tersebut harus sesuai dengan minat dalam mengajar. Ijazah Pendidikan Matematika untuk guru matematika, begitu juga dengan bidang studi lainnya.
  • Memiliki sertifikat pendidik profesional. Sertifikat tersebut adalah bukti bahwa Anda telah menyelesaikan program PPG. Program PPG adalah program pendidikan profesi untuk lulusan S1 dan D4 untuk menjadi guru.
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). NUPTK adalah semacam “KTP” untuk setiap tenaga pendidik yang bekerja di satuan pendidikan formal maupun nonformal. NUPTK diberikan oleh Kemendikbud melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  • Siap jasmani dan rohani. Terkesan sepele, tetapi syarat ini harus dipenuhi karena menjadi guru bukan perkara yang mudah.
  • Melamar ke sekolah atau instansi pendidikan yang diinginkan. Perlu diketahui, bahwa sebagai calon guru honorer, Anda juga harus mengetahui DKG (Daftar Kebutuhan Guru). DKG berisi informasi mengenai kebutuhan guru di setiap sekolah.

Gaji guru honorer dipastikan berbeda di setiap daerah dan bergantung pada kebijakan dari sekolah dimana guru mengajar. Satu yang pasti, gaji tenaga honorer tidak besar dan jelas lebih kecil dari gaji guru PNS dan guru tetap. Diperlukan dedikasi tinggi dan keikhlasan untuk menjadi guru honorer saat ini.

Baca juga: