Daftar Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan


Gajiterbaru.id – Gaji pensiunan PNS resmi naik 12% setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai penetapan upah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 26 Januari 2024. Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan anak, suami/istri, dan tunjangan lain.

Kenaikan upah tersebut tentu disambut gembira oleh pensiunan yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun. Upah dan berbagai tunjangan pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan. Simak berapa gaji pokok pensiunan PNS terbaru dan tunjangan apa saja yang mereka dapatkan di sini.

Siapa yang Dimaksud Pensiunan PNS?

Siapa yang Dimaksud Pensiunan PNS

Sebelum membahas berapa upah pensiunan PNS terbaru, pembahasan mengenai siapa pensiunan yang berhak mendapatkan upah pensiunan harus dilakukan. Terdapat ketentuan yang membuat pensiunan bisa mendapatkan gaji. Dengan demikian, tidak semua PNS bisa mendapatkannya.

Hak pensiun diberikan kepada PNS yang ketika purna berpredikat “Diberhentikan Dengan Hormat”. Hak tersebut tidak akan diberikan kepada PNS yang ketika purna berpredikat “Diberhentikan Tidak Dengan Hormat”. Berikut adalah pensiunan dan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji pensiunan PNS.

1. Pensiun Karena Batas Usia Pensiun (BUP)

PNS yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai BUP dapat diberikan hak pensiun jika sudah memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya sudah bekerja minimal 5 tahun sebagai PNS.

Kapan seorang PNS bisa dinyatakan pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun? Usia pensiunan PNS bervariasi, tergantung jabatan terakhir yang diduduki. Ketentuan mengenai BUP PNS tercantum di PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Rentang usia pensiun PNS adalah 58 sampai 65 tahun.

Baca Juga:  Daftar Gaji DPRD Kabupaten dan Tunjangannya

PNS pensiun di usia 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama, pensiun di usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan pensiun di usia 58 tahun untuk pejabat fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat administrasi.

2. Pensiun Karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani

PNS yang pensiun karena tidak bisa bekerja lagi karena kesehatannya, menderita penyakit yang membahayakan diri dan lingkungan kerjanya, atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit, dan memiliki masa kerja minimal 4 tahun masa kerja PNS berhak mendapatkan gaji pensiunan.

3. Pensiun Karena Meninggal Dunia Aktif

PNS aktif yang meninggal dunia diberhentikan dengan hormat dan berhak mendapatkan gaji pensiunan. Gaji pensiunan diberikan kepada janda/duda. Jika tidak ada istri/suami, hak tersebut diberikan kepada anak kandung yang belum 25 tahun, belum menikah, atau tidak memiliki penghasilan sendiri (tanggungan).

4. Pensiun Anumerta

Pensiun anumerta mirip dengan pensiun karena meninggal dunia. Perbedaannya ada pada penyebab meninggalnya. Pensiun anumerta adalah PNS yang meninggal dalam dan karena menjalankan tugas serta kewajibannya, atau dalam situasi yang ada hubungannya dengan dinas, atau kejadian anasir lainnya.

5. Pensiun Karena Permintaan Sendiri

PNS yang mengundurkan diri bisa mendapatkan gaji pensiunan. PNS yang pensiun karena permintaan sendiri berhak mendapatkan gaji pensiunan dengan syarat telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaiannya.

6. Pensiun Karena Mencalonkan Diri

PNS yang pensiun karena menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati/walikota, atau calon wakil bupati/walikota dan telah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun berhak mendapatkan gaji pensiunan PNS.

Gaji Pensiunan PNS

Gaji Pensiunan PNS

Peraturan gaji pensiunan PNS terbaru tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. PP tersebut menjadi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2019. Besaran gaji pokok pensiunan PNS ditentukan oleh golongan, semakin tinggi maka semakin besar.

Baca Juga:  Daftar Gaji Dokter Bedah Terbaru dan Tunjangannya

Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS 2024 setelah resmi naik 12%.

1. PNS Golongan I

Golongan Gaji
Golongan Ia Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan Ib Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Golongan Ic Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Golongan Id Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

2. PNS Golongan II

Golongan Gaji
Golongan IIa Rp 1.748.096 – Rp 2.838.824
Golongan IIb Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
Golongan IIc Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
Golongan IId Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

3. PNS Golongan III

Golongan Gaji
Golongan IIIa Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Golongan IIIb Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
Golongan IIIc Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
Golongan IIId Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536

4. PNS Golongan IV

Golongan Gaji
Golongan IVa Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVb Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVc Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVd Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVe Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

Gaji pensiunan PNS terbaru mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, aturan mengenai kenaikan gaji tersebut baru selesai di akhir Januari 2024. Kekurangan gaji yang belum dibayarkan akan dikirim secara rapel. Rapelan gaji pokok pensiunan PNS Januari dan Februari yang telah naik 12% telah dibayar.

Tunjangan Pensiunan PNS

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Peraturan mengenai hak mendapatkan tunjangan bagi pensiunan PNS tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019. Tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS adalah tunjangan pangan, tunjangan keluarga, THR, dan gaji ke-13.

Berikut penjelasan berbagai tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS.

1. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan untuk membantu kebutuhan pangan pensiunan PNS dan keluarga. Terdapat aturan atau batas maksimal anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan pangan. Tunjangan tersebut diberikan kepada suami, istri, dan maksimal 2 orang anak, dengan batas maksimal 4 orang.

Baca Juga:  Daftar Gaji Polisi Militer, Bonus, dan Tunjangan 2024

2. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan PNS berhak mendapatkan tunjangan suami atau istri. Tunjangan suami atau istri telah diatur dan ditetapkan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu apabila suami atau istri juga merupakan PNS. Tunjangan suami atau istri akan diberikan per bulan.

3. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami atau istri, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Tunjangan anak diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan jumlah anak maksimal 3 anak. Tunjangan anak akan diberikan per bulan.

4. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) berhak diberikan kepada pensiunan PNS. THR diberikan kepada pensiunan PNS menjelang hari raya. Biasanya THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya tiba, paling lambat setelah tanggal hari raya. Besaran THR nya adalah satu kali gaji pokok.

5. Gaji ke-13

Meskipun tidak lagi aktif sebagai pegawai, pensiunan tetap berhak mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 untuk pensiunan akan diberikan pada Juni 2024 dengan jumlah yang lebih besar dari tahun sebelumnya. Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 14 Tahun 2014.

Gaji pensiunan PNS cukup untuk menjamin hari tua yang mapan dan sejahtera. Semakin tinggi golongannya ketika pensiun, maka semakin tinggi uang pensiunan yang akan didapatkan. Besaran uang pensiunan PNS yang semakin tinggi adalah salah satu alasan kenapa profesi PNS semakin menjanjikan.

Baca juga: