Gajiterbaru.id – Gaji bintara Polri mendapatkan kenaikan 8% di tahun 2024. Kenaikan gaji 8% juga dinikmati oleh semua golongan Polri, TNI, PPPK, dan ASN. Naiknya gaji bintara Polri menjadi salah satu alasan kenapa banyak orang berminat untuk menjadi polisi. Kenaikan gaji tidak hanya terjadi saat ini, tetapi juga di masa depan.
Polisi masih menjadi profesi yang diidamkan oleh banyak anak muda di Indonesia. Sama seperti polisi lainnya, bintara Polri juga memiliki tugas melindungi, mengayomi, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat. Bintara berada di antara tamtama dan perwira, sehingga prospeknya cukup menjanjikan.
Gaji Bintara Polri Semua Pangkat
Gaji Polri naik 8% di tahun 2024. Peraturan yang mengatur gaji polisi yang baru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
PP tersebut menyatakan penetapan gaji polisi 2024 adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota, mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, serta meningkatkan kinerja Polri. Kapan kenaikan gaji tersebut diterapkan? Gaji Polri yang baru akan dibayarkan mulai 1 Maret 2024.
Berikut adalah daftar gaji Polisi Golongan II atau Bintara terbaru di tahun 2024 (sudah naik 8%).
Pangkat | Gaji |
Brigadir Polisi Dua (Bripda) | Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700 |
Brigadir Polisi Satu (Briptu) | Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500 |
Brigadir Polisi (Brigpol) | Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000 |
Brigadir Polisi Kepala (Bripka) | Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200 |
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) | Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300 |
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) | Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400 |
Pangkat menentukan perbedaan gaji Bintara. Semakin tinggi pangkatnya, maka semakin tinggi juga gaji pokoknya. Hal tersebut juga berlaku untuk perbedaan gaji lintas golongan. Selain soal pangkat, perbedaan gaji juga mencerminkan perbedaan peran, tugas, pengalaman, serta risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Tunjangan Bintara Polri
Jika gaji Bintara Polri resmi mendapatkan kenaikan di tahun 2024, tidak dengan tunjangan Polri. Tidak ada kenaikan tunjangan untuk anggota Polri. Dengan demikian, tunjangan yang berlaku untuk tahun 2024 adalah tunjangan yang lama. Sama seperti ASN dan TNI, Polri juga mendapatkan berbagai tunjangan.
Besarnya tunjangan bervariasi. Berikut adalah berbagai tunjangan yang akan didapatkan anggota Polri.
1. Tunjangan Suami/Istri dan Anak
Anggota Polri mendapatkan tunjangan suami atau istri yang besarnya adalah 10% dari gaji pokok. Tunjangan tersebut didapatkan setelah melaporkan pernikahan. Selain tunjangan suami atau istri, anggota Polri juga mendapatkan tunjangan untuk anak. Besar tunjangannya adalah 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Uang Makan
Anggota Polri juga mendapatkan uang makan. Tunjangan uang makan diberikan kepada anggota dengan besaran yang bervariasi. Kisaran tunjangan uang makan adalah Rp 50.000 sampai Rp 60.000 per hari. Dana untuk tunjangan uang makan dibiayai dari anggaran pemerintah yang jumlahnya sekitar Rp 400 triliun.
3. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja atau tukin Polri berbeda-beda untuk setiap tingkatan pangkat. Pada tingkatan tertentu, anggota Polri bisa mendapatkan tuki sebesar 150% dari total gaji yang diterima. Tukin adalah dana yang diberikan kepada anggota Polri sebagai bentuk penghargaan dan kinerja ketika bertugas.
Aturan mengenai besaran tukin Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan kinerja adalah tunjangan terbesar. Berikut adalah daftar tunjangan kinerja Polri berdasarkan kelas jabatan.
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
Kelas Jabatan 1 | Rp 1,96 juta |
Kelas Jabatan 2 | Rp 2,08 juta |
Kelas Jabatan 3 | Rp 2,21 juta |
Kelas Jabatan 4 | Rp 2,35 juta |
Kelas Jabatan 5 | Rp 2,49 juta |
Kelas Jabatan 6 | Rp 2,70 juta |
Kelas Jabatan 7 | Rp 2,92 juta |
Kelas Jabatan 8 | Rp 3,31 juta |
Kelas Jabatan 9 | Rp 3,78 juta |
Kelas Jabatan 10 | Rp 4,55 juta |
Kelas Jabatan 11 | Rp 5,18 juta |
Kelas Jabatan 12 | Rp 7,27 juta |
Kelas Jabatan 13 | Rp 8,56 juta |
Kelas Jabatan 14 | Rp 11,67 juta |
Kelas Jabatan 15 | Rp 14,72 juta |
Kelas Jabatan 16 | Rp 20,69 juta |
Kelas Jabatan 17 | Rp 29,08 juta |
Wakapolri | Rp 34,90 juta |
Bagaimana dengan tukin Kapolri? Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 Pasal 6, tunjangan kinerja Kapolri adalah 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17. Kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan sejumlah Rp 29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, tunjangan kinerja untuk Kapolri adalah 150% dari Rp 29.085.000. Setelah dihitung, besar tunjangan kinerja Kapolri adalah Rp 43,63 juta. Total gaji polisi plus tunjangan kinerja dipastikan besar dan menjanjikan. Jika ditambah dengan gaji, total pendapatannya mencapai lebih dari 50 juta.
4. Tunjangan Pensiun
Aturan mengenai tunjangan pensiun anggota Polri terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2019 yang berkaitan dengan tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri. Adapun tunjangan pensiun merupakan privilese untuk anggota Polri. Berikut adalah rincian gaji pensiunan Polri semua golongan.
Golongan | Tunjangan Pensiun |
Golongan I (Tamtama) | Rp 1,64 juta – Rp 2,22 juta |
Golongan II (Bintara) | Rp 1,64 juta – Rp 3,02 juta |
Golongan III (Perwira Pertama) | Rp 1,64 juta – Rp 3,58 juta |
Golongan IV (Perwira Menengah) | Rp 1,64 juta – Rp 3,93 juta |
Golongan V (Perwira Tinggi) | Rp 1,64 juta – Rp 4,44 juta |
Gaji purnawirawan polisi per golongan ditentukan berdasarkan lamanya masa pengabdian. Semakin lama masa pengabdiannya, semakin tinggi gaji pensiunannya. Contohnya, gaji pensiunan Golongan V (Perwira Tinggi) terendah adalah Rp 1,64 juta per bulan, sedangkan gaji tertingginya adalah Rp 4,44 juta.
Contoh Slip Gaji Bintara Polri
Cara Menjadi Bintara Polri
Gaji Bintara Polri beserta tunjangan dipastikan menarik minat banyak orang. Jika Anda tertarik menjadi bintara Polri, Anda bisa mengikuti penerimaan Bintara Polri. Penerimaan tersebut dilakukan per gelombang yang dilakukan di waktu tertentu. Di tahun 2024, penerimaan Bintara sudah memasuki Gelombang II.
Pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II sudah dibuka mulai 4 April 2024 sampai 25 April 2024. Penerimaan tersebut dibuka untuk berbagai posisi, diantaranya Bintara PTU (Polisi Tugas Umum), Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI, dan Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes).
Sama seperti profesi lainnya, untuk menjadi bintara Polri terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyarat tersebut cukup umum, beberapa diantaranya adalah WNI, pendidikan paling rendah SMA/sederajat, berumur minimal 18 tahun, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani.
2. Melakukan Pendaftaran
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs resmi Penerimaan Polri. Pengisian formulir registrasi, pemberian data yang akurat, dan pemilihan jenis seleksi bintara Polri harus dilakukan. Anda kemudian akan mendapatkan cetak formulir registrasi online.
Formulir tersebut akan digunakan untuk verifikasi di Polres. Perhatikan batas waktu verifikasi yang berlaku. Apabila Anda mengalami kesulitan melakukan pendaftaran, Anda bisa mendapatkan bantuan dari panitia daerah. Setelah pendaftaran penerimaan Polri selesai dan berhasil, Anda akan masuk ke tahap seleksi.
3. Mengikuti Seleksi
Seleksi akan dilakukan sesuai dengan jenis atau jalur penerimaan, dalam hal ini adalah bintara. Seleksi yang dilakukan beragam dan bertahap. Pengujian fisik, akademik, dan psikologi juga dilakukan. Jika sukses dan bertahan, maka Anda dipastikan lulus dari seleksi penerimaan Polri dan sukses menjadi bintara Polri.
Gaji bintara Polri beserta tunjangannya yang menjanjikan membuat peminat profesi Polri kian bertambah. Dengan kenaikan gaji yang terjadi secara berkala, prospek karier dan kesejahteraan anggota Polri pun terjamin. Persiapkan mental dan fisik Anda dengan sebaik-baiknya jika ingin menjadi bintara Polri.
Baca juga: