Gaji UMR Pacitan 2025: Besaran Gaji, Faktor, Dampak

Setiap tahun, pembahasan mengenai gaji UMR Pacitan menjadi perhatian penting bagi para pekerja maupun pelaku usaha di wilayah Jawa Timur. Penetapan UMR atau Upah Minimum Regional ini berfungsi sebagai acuan dasar bagi perusahaan dalam memberikan upah yang layak sesuai ketentuan pemerintah.

Pacitan, yang dikenal dengan julukan “Kota Seribu Gua”, memiliki sektor ekonomi yang bertumpu pada pariwisata, pertanian, dan industri kecil menengah. Oleh karena itu, penentuan besaran UMR di daerah ini sangat memengaruhi kesejahteraan masyarakat serta stabilitas ekonomi lokal.

Pengertian dan Dasar Hukum UMR

UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah bagi perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawan. Kini istilah resmi yang digunakan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMR/UMK dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan memperhatikan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menjamin kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi daerah.

Profil Daerah Pacitan

Kabupaten Pacitan terletak di ujung barat daya Provinsi Jawa Timur, berbatasan langsung dengan Jawa Tengah. Wilayah ini memiliki luas sekitar 1.389 km² dengan karakteristik geografis berbukit-bukit dan pesisir pantai selatan yang indah.

Baca Juga:  Gaji UMR Barito Utara 2025: Besaran Gaji, Faktor, Dampak

Ekonomi Pacitan didominasi oleh sektor pertanian, perikanan, pariwisata, serta industri kerajinan batu akik dan olahan hasil laut. Meski tergolong daerah kecil, Pacitan memiliki potensi besar dalam sektor wisata dan ekonomi kreatif yang terus berkembang.

Besaran Gaji UMR Pacitan Terbaru 2025

Berikut ini adalah rincian UMR Pacitan tahun 2025 berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Tahun Gaji UMR Pacitan Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
2023 Rp2.153.000
2024 Rp2.250.000 +Rp97.000
2025 Rp2.340.000 +Rp90.000 (4%)

UMR Pacitan 2025 ini menunjukkan kenaikan sekitar 4% dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi dan inflasi wilayah Jawa Timur.

Faktor Penentu Kenaikan UMR Pacitan

Beberapa faktor utama yang memengaruhi kenaikan UMR Pacitan 2025 antara lain:

  1. Inflasi tahunan, yang memengaruhi daya beli masyarakat.
  2. Pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dari sektor pertanian dan pariwisata.
  3. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung berdasarkan survei harga barang dan jasa esensial.
  4. Produktivitas tenaga kerja, yang menunjukkan kemampuan daerah dalam meningkatkan output kerja.
  5. Kondisi pasar tenaga kerja, termasuk tingkat pengangguran dan ketersediaan lapangan kerja.

Perbandingan Gaji UMR Pacitan dengan Daerah Lain di Jawa Timur

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbandingan UMR Pacitan dengan beberapa daerah lain di Provinsi Jawa Timur tahun 2025:

Kabupaten/Kota UMR 2025 (Rp) Selisih dengan Pacitan
Kota Surabaya 4.800.000 +2.460.000
Kabupaten Gresik 4.700.000 +2.360.000
Kabupaten Malang 3.300.000 +960.000
Kabupaten Ponorogo 2.380.000 +40.000
Kabupaten Pacitan 2.340.000

Dari tabel di atas, terlihat bahwa UMR Pacitan termasuk dalam kategori menengah ke bawah di Jawa Timur, sejalan dengan tingkat perkembangan industrinya yang masih bertumbuh.

Dampak terhadap Tenaga Kerja dan Perusahaan

Kenaikan UMR Pacitan 2025 memberikan dampak positif bagi tenaga kerja karena meningkatkan kesejahteraan dan daya beli. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih layak serta termotivasi untuk meningkatkan produktivitas kerja.

Baca Juga:  Gaji UMR Banyuasin 2025: Besaran Gaji, Faktor, Dampak

Bagi perusahaan, kenaikan UMR berarti adanya penyesuaian anggaran untuk biaya tenaga kerja. Namun, dalam jangka panjang, hal ini bisa berdampak baik karena meningkatkan loyalitas karyawan dan menurunkan tingkat turnover.

Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pengusaha

Menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan:

  • Hak pekerja: menerima upah sekurang-kurangnya sesuai UMR, mendapat jaminan sosial, serta perlindungan kerja.
  • Kewajiban pekerja: melaksanakan tugas dengan baik, mematuhi peraturan perusahaan, dan menjaga produktivitas.
  • Hak pengusaha: menuntut kinerja sesuai kesepakatan kerja.
  • Kewajiban pengusaha: membayar upah tepat waktu sesuai ketentuan UMR dan memberikan kondisi kerja yang layak.

Cara Cek dan Melapor Pelanggaran Upah Minimum

Jika seorang pekerja menerima upah di bawah UMR Pacitan, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Cek data resmi UMR di situs Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur atau Disnaker Kabupaten Pacitan.
  2. Laporkan pelanggaran kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dengan bukti slip gaji dan perjanjian kerja.
  3. Gunakan layanan pengaduan online di situs Kemnaker.go.id melalui menu Pengaduan Ketenagakerjaan.
  4. Konsultasi dengan serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum ketenagakerjaan untuk pendampingan.

Kesimpulan

Gaji UMR Pacitan 2025 ditetapkan sebesar Rp2.340.000, meningkat 4% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor-sektor utama seperti pertanian, pariwisata, dan industri kecil.

Meskipun tergolong lebih rendah dibandingkan daerah industri besar, UMR Pacitan mencerminkan kondisi ekonomi lokal yang stabil dan potensial untuk tumbuh. Dengan kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan tenaga kerja, keseimbangan antara kesejahteraan dan produktivitas dapat tercapai.

FAQ tentang Gaji UMR Pacitan

1. Berapa gaji UMR Pacitan tahun 2025?
Gaji UMR Pacitan 2025 sebesar Rp2.340.000 per bulan.

2. Kapan UMR Pacitan mulai berlaku?
UMR Pacitan 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga:  Gaji UMR Makassar 2025: Besaran Gaji, Faktor, Dampak

3. Apakah perusahaan wajib mengikuti UMR Pacitan?
Ya, semua perusahaan wajib membayar upah minimal sesuai UMR. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif.

4. Bagaimana jika upah yang diterima di bawah UMR?
Pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan atau melalui situs Kemnaker.go.id untuk pengaduan resmi.

5. Apa perbedaan UMR, UMP, dan UMK?

  • UMR: istilah lama untuk upah minimum.
  • UMP: Upah Minimum Provinsi.
  • UMK: Upah Minimum Kabupaten/Kota, yang kini menjadi istilah resmi menggantikan UMR.