Gajiterbaru.id – Gaji PPPK guru dipastikan mendapatkan kenaikan di tahun 2024. Kenaikan tersebut diharapkan meningkatkan minat untuk menjadi guru PPPK. Gaji guru PPPK memang berbeda dengan gaji guru PNS. Kendati demikian, hal tersebut tidak menyurutkan minat banyak orang untuk menjadi guru PPPK.
Selain gaji, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi. Dari kualifikasi, tugas, dan tanggung jawab, guru PPPK tidak berbeda dengan guru PNS. Rekrutmen guru PPPK ternyata tidak mudah dan sederhana. Ketahui gaji guru PPPK, tunjangan, dan cara melamar menjadi guru PPPK di sini.
Apa Itu Guru PPPK?
Guru PPPK adalah guru yang memiliki status kepegawaian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Guru PPPK diangkat dengan kontrak untuk bekerja pada periode tertentu sesuai dengan kepanjangannya. Guru PPPK berbeda dengan guru ASN dimana status kepegawaian mereka adalah tetap.
Semua orang yang memenuhi syarat bisa mengikuti rekrutmen dan seleksi menjadi guru PPPK. Umumnya, guru PPPK direkrut dari guru honorer yang memang telah memiliki pengalaman mengajar yang cukup. Guru PPPK adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah kekurangan jumlah guru di Indonesia.
Tugas dan Kewajiban Guru PPPK
Berikut beberapa tugas dan kewajiban guru PPPK.
- Merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi pembelajaran. Perbaikan dan pengayaan pembelajaran juga harus dilakukan.
- Mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan. Peningkatan tersebut dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi.
- Tidak diskriminatif dan objektif atas pertimbangan status sosial, suku, ras, agama, jenis kelamin, kondisi fisik tertentu, dan latar belakang keuangan dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik guru, nilai agama, etika, hukum dan Memupuk serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
- Tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik wajib diselesaikan guru PPPK sesuai dengan yang telah dibebankan kepadanya.
Gaji PPPK Guru
PP gaji PPPK 2024 atau lebih tepatnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 11/2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi aturan utama gaji guru PPPK untuk tahun 2024. Terdapat kenaikan gaji guru PPPK di tahun 2024.
Berikut daftar gaji guru PPPK berdasarkan aturan gaji pppk guru tersebut (berlaku mulai 1 Januari 2024).
Guru PPPK | Gaji |
Golongan I | Rp 1.838.500 – Rp 2.900.900 |
Golongan II | Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 |
Golongan III | Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 |
Golongan IV | Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 |
Golongan V | Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 |
Golongan VI | Rp 2.742.800 – Rp 4.367,100 |
Golongan VII | Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 |
Golongan VIII | Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400 |
Golongan IX | Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 |
Golongan X | Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000 |
Golongan XI | Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 |
Golongan XII | Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800 |
Golongan XIII | Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800 |
Golongan XIV | Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500 |
Golongan XV | Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 |
Golongan XVI | Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600 |
Golongan XVII | Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 |
Selain tunjangan dan gaji, guru PPPK juga mendapatkan hak cuti dan hak perlindungan. Semua guru PPPK mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti bersama. Memang terdapat guru yang jabatannya tidak mendapatkan cuti bersama. Kendati demikian, mereka mendapatkan penambahan cuti tahunan.
Guru PPPK layaknya karyawan di swasta mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja sesuai dengan amanat undang-undang. Hak perlindungan yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan mendapatkan bantuan hukum.
Contoh Slip Gaji Guru PPPK
Tunjangan Guru PPPK
Gaji PPPK guru akan diberikan beserta tunjangan yang besarannya bervariasi. Tunjangan untuk guru PPPK cukup beragam dimana beberapa tunjangan hanya berlaku pada situasi dan kondisi tertentu. Tunjangan tersebut sama seperti gaji akan dibayarkan sesuai jadwal penggajian yang telah ditentukan.
Berikut adalah daftar tunjangan untuk guru PPPK.
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami atau istri diberikan kepada guru PPPK yang sudah menikah. Besaran tunjangannya setara dengan 10% dari gaji pokok. Apabila gaji pokok guru PPPK mencapai Rp 3.091.000, maka tunjangan suami/istri yang akan diterima adalah 10% dari gaji pokok tersebut, tepatnya Rp 309.100.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada guru PPPK yang sudah memiliki anak. Besaran tunjangannya setara dengan 2% dari gaji pokok per anak. Apabila gaji pokok guru PPPK dengan 2 anak mencapai Rp 3.091.000, maka tunjangan yang diterima adalah Rp 123.640. Batas maksimal tunjangan ini adalah 2 anak.
3. Tunjangan Pangan
Besaran tunjangan pangan tergantung status pernikahan dan jumlah anggota keluarga. Tunjangan pangan guru PPPK yang sudah menikah mencapai 30 kg beras, sedangkan untuk yang belum menikah setara 10 kg beras. Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang sesuai harga beras di provinsi masing-masing.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
Guru PPPK juga menikmati Tunjangan Hari Raya alias THR. THR untuk guru PPPK diberikan setiap tahun saat perayaan hari besar keagamaan. Tunjangan Hari Raya untuk guru PPPK terdiri dari 50% tunjangan dan gaji pokok, dihitung dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada guru PPPK sebagai bentuk penghargaan atas jabatan fungsional. Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013. Kisarannya antara Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000, dimana besarannya bisa tergantung pada jenjang jabatan.
6. Tunjangan Pengajar Papua
Tunjangan pengajar Papua diberikan kepada guru PPPK yang mengajar di Papua dan Papua Barat. Tunjangan tersebut adalah bentuk dukungan terhadap mereka yang harus menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan geografis. Besar tunjangannya disediakan dengan biaya hidup di wilayah guru ditugaskan.
7. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, terluar) diberikan kepada guru yang bertugas di wilayah 3T. Tunjangan 3T adalah bentuk insentif kepada guru agar setia berkomitmen mendidik di wilayah yang memerlukan perhatian khusus. Besar tunjangannya disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah setempat.
8. Tunjangan Sertifikasi
Guru PPPK juga mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Besar tunjangannya berbeda tergantung jenis sertifikasi yang diperoleh. Jenis sertifikasi yang diperoleh akan berpengaruh pada tingkat tunjangan dan pengakuan profesi.
Cara Menjadi Guru PPPK
Gaji PPPK guru yang menyaingi gaji guru PNS dan ikut mengalami kenaikan di tahun 2024 pasti menarik minat banyak orang. Menjadi guru PPPK ternyata tidak mudah dan instan, meskipun kualifikasi latar pendidikannya sama dengan guru PNS. Terdapat syarat dan tahapan rekrutmen yang harus dilewati.
Berikut adalah cara menjadi guru PPPK.
1. Sudah Mengajar dan Berpengalaman
Kamu yang fresh graduate atau lulusan SMA/sederajat dan tidak memiliki pengalaman mengajar tidak bisa menjadi guru PPPK. Rekrutmen guru PPPK diprioritaskan untuk guru yang sudah berpengalaman dan aktif mengajar di sekolah swasta maupun negeri atau telah lulus PPG (Pendidikan Guru Profesi).
2. Mengikuti Seleksi
Penuhi persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan. Setelah memenuhi persyaratan administrasi, kamu akan mengikuti seleksi untuk menjadi guru PPK. Seleksi tersebut hanya berlaku untuk pelamar umum. Beberapa jenis tes dalam seleksi tersebut adalah kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.
Kenaikan gaji PPPK guru di tahun 2024 layak disambut positif. Kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan minat guru untuk menjadi guru PPPK. Kompetensi, tugas, dan kewajiban guru PPPK tidak jauh berbeda dengan guru ASN. Seiring berjalannya waktu, kesejahteraan guru PPK akan mengalami peningkatan.
Baca juga: