Gaji PNS golongan 3a resmi mendapatkan kenaikan di tahun 2024. Pemerintah menaikkan gaji semua golongan PNS dimana kenaikkan gaji tersebut berlaku sejak Januari 2024. Keputusan tersebut tentu disambut positif oleh semua golongan PNS, dari yang sudah senior sampai yang baru menjadi PNS.
Selain para PNS, calon PNS juga memberikan respons positif kenaikkan gaji tersebut. Semakin banyak orang tertarik untuk menjadi PNS karena di tahun ini terjadi kenaikan gaji tersebut. Pendapatan PNS golongan 3a tidak hanya ditentukan oleh gaji pokoknya, tetapi juga berbagai tunjangan yang diberikan.
Profil PNS Golongan IIIa (Penata)
PNS golongan III dikenal juga dengan sebutan penata. PNS yang sudah masuk ke golongan III akan diuji kepemimpinannya karena akan bertanggung jawab memberikan pengawasan kinerja PNS golongan I dan II. Selain keterampilan teknis, PNS golongan III juga memiliki keilmuan yang lebih tinggi.
Terdapat 4 tingkat PNS golongan III. Ketiganya adalah Golongan 3a (Penata Muda), Golongan 3b (Penata Muda Tingkat 1), Golongan 3c (Penata), dan Golongan 3d (Penata Tingkat I). Gaji PNS golongan 3a dan tunjangan yang diberikan bervariasi. Semakin tinggi golongannya, semakin besar gajinya.
Gaji PNS Golongan 3a Terbaru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (semua golongan). Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai Januari 2024.
Dengan demikian, Gaji PNS golongan 3a terbaru jelas mengalami kenaikan.
Golongan III (Penata) | Besaran Gaji |
Golongan IIIa | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
Golongan IIIb | Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 |
Golongan IIIc | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
Golongan IIId | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
Besaran gaji PNS golongan 3a ditetapkan sesuai tahun lama MKG (Masa Kerja Golongan).
MKG | Besaran Gaji |
MKG 0 – 1 Tahun | Rp 2.785.700 |
MKG 2 – 3 Tahun | Rp 2.873.500 |
MKG 4 – 5 Tahun | Rp 2.964.000 |
MKG 6 – 7 Tahun | Rp 3.057.300 |
MKG 8 – 9 Tahun | Rp 3.153.600 |
MKG 10 – 11 Tahun | Rp 3.52.900 |
MKG 12 – 13 Tahun | Rp 3.355.400 |
MKG 14 – 15 Tahun | Rp 3.461.100 |
MKG 16 – 17 Tahun | Rp 3.570.100 |
MKG 18 – 19 Tahun | Rp 3.682.500 |
MKG 20 – 21 Tahun | Rp 3.798.500 |
MKG 22 – 23 Tahun | Rp 3.918.100 |
MKG 24 – 25 Tahun | Rp 4.041.500 |
MKG 26 – 27 Tahun | Rp 4.168.800 |
MKG 28 – 29 Tahun | Rp 4.300.100 |
MKG 30 – 31 Tahun | Rp 4.435.500 |
MKG 32 Tahun | Rp 4.575.200 |
Tunjangan PNS Golongan 3a
Selain gaji pokok, PNS golongan 3a juga akan mendapatkan tunjangan. Gaji PNS golongan 3a akan ditambah tunjangan sehingga pendapatan PNS golongan 3a akan bertambah. Tunjangan PNS golongan 3a sama dengan tunjangan PNS pada umumnya. Setiap tunjangan memiliki besaran yang berbeda.
Berikut adalah berbagai tunjangan yang akan didapatkan PNS golongan 3a.
1. Tunjangan Makan
Dua aturan khusus digunakan untuk menentukan besaran tunjangan makan. Aturan pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 yang menyatakan besaran tunjangan ditentukan oleh kehadiran pegawai dalam 1 bulan. Aturan kedua adalah Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018.
Dalam aturan kedua, besaran tunjangan makan berbeda di tiap golongan. Berikut adalah besaran tunjangan maka di setiap golongan.
- Tunjangan Makan Golongan I: Rp 35.000
- Tunjangan Makan Golongan II: Rp 35.000
- Tunjangan Makan Golongan IIII: Rp 37.000
- Tunjangan Makan Golongan IV: Rp 41.000
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural. Besaran tunjangannya berbeda di tiap tingkat golongannya. Mereka yang memiliki jabatan struktural tentu akan mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi. Berikut besaran tunjangan jabatan di setiap golongan.
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon IIIB: Rp 980.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IIB: Rp 2.025.000
- Eselon IIA: Rp 3.250.000
- Eselon IB: Rp 4.375.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau sering disingkat tukin adalah tunjangan yang diberikan sebagai apresiasi terhadap kinerja dan kemampuan PNS dalam bekerja. Besaran tukin umumnya ditentukan oleh nilai jabatan yang terbagi ke dalam 17 tingkatan. Nilai jabatan didapatkan dari evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.
4. Tunjangan Suami/Istri
Selain gaji, tunjangan suami/istri juga mengalami kenaikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1991 mengatur besaran tunjangan suami atau istri. Besaran tunjangan suami atau istri adalah 10% dari gaji pokok bulanan pegawai. Tunjangan ini tentu hanya diberikan apabila Anda sudah menikah.
5. Tunjangan Anak
Peraturan yang sama dengan peraturan tunjangan suami/istri jadi landasan penetapan besaran tunjangan anak untuk PNS. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1991 mengatur besaran tunjangan anak. Pemerintah menetapkan tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok yang diterima PNS setiap bulannya.
Terdapat kriteria khusus yang diberlakukan agar Anda mendapatkan tunjangan anak. Tunjangan anak hanya diberikan pada PNS yang memiliki anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan jelas menjadi tanggungan orang tuanya.
6. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
PNS sebagaimana pekerja profesional lainnya juga mendapatkan THR. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada PNS hanya di hari raya. Besaran tunjangan tersebut adalah sebesar 1 kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat lainnya. Selain THR, gaji ke-13 juga akan diterima oleh PNS.
7. Tunjangan Dinas
Tunjangan dinas adalah tunjangan yang diberikan untuk PNS yang melakukan perjadin atau perjalanan dinas. Setiap perjalanan dinas yang dilakukan akan memberikan PNS tambahan penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05.2008 Pasal 5 mengatur rincian tunjangan dinas PNS.
Berikut adalah rincian biaya apa saja yang masuk dalam tunjangan dinas.
- Uang transportasi pegawai
- Uang harian (uang saku, uang makan, uang transportasi lokal)
- Biaya representatif
- Uang pengganti sewa motor/mobil di dalam kota
- Biaya penginapan
Slip Gaji PNS Golongan 3a
Cara Menjadi PNS Golongan 3a
Tertarik menjadi PNS karena kenaikan gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya yang konstan? Jika ya, maka kamu bisa mengikuti rekrutmen menjadi PNS yang dibuka setiap tahunnya. Rekrutmen CPNS akan mengikuti kebijakan dari pemerintah dan kebutuhan dari masing-masing kementerian.
Tidak terdapat jadwal pasti mengenai kapan rekrutmen dibuka dan kementerian mana yang membuka lowongan. Untuk menghadapi rekrutmen CPNS, Anda bisa mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai jadwal rekrutmen CPNS terbaru. Informasi syarat mengenai rekrutmen juga biasanya tersedia.
Setelah menjadi PNS, Anda tentu tidak langsung menjadi PNS golongan IIIa. Untuk masuk ke sana, Anda harus mendapatkan promosi yang bisa terjadi beberapa kali dan dilakukan secara bertahap. Kinerja, pengalaman, latar belakang keilmuan, dan pengaruh menentukan kapan Anda menjadi PNS golongan IIIa.
Gaji PNS golongan 3a tidak kecil, apalagi setelah dipastikan mendapatkan kenaikan di awal tahun 2024. Total tunjangan PNS golongan IIIa bisa bersaing dengan besaran gaji pokok sehingga pendapatan per bulan bisa meningkat. Siapkan diri Anda jika ingin menjadi PNS, karena rekrutmennya dibuka setiap tahun.
Baca juga: