Daftar Gaji Kepala Desa Terbaru dan Tunjangan


Gajiterbaru.id – Gaji kepala desa dipastikan mendapatkan kenaikan di tahun 2024. Selain gaji, jabatan kepala desa juga diperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Adanya perubahan pada gaji dan masa jabatan, membuat jabatan kepala desa menjadi jabatan yang bergengsi. Minat menjadi kepala desa pun meningkat.

Kepala desa (kades) tidak bekerja sendiri memimpin desa. Kades dibantu sekretaris desa dan perangkat desa yang juga mendapatkan kenaikan gaji tahun ini. Penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan kepala desa terbaru? Simak informasi gaji dan tunjangan terbaru kepala beserta perangkat desa di sini.

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

Tugas dan Kewajiban Kepala Desa

Kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintah desa, melakukan pembinaan kemasyarakatan desa, melakukan pemberdayaan masyarakat desa, dan menyelenggarakan pemerintah desa. Tugas dan kewajiban kepala desa sebenarnya cukup luas dan banyak. Kerja yang dilakukan dipastikan tidak mudah.

Kewenangan kepala desa diantaranya menetapkan peraturan desa, mengembangkan sumber pendapatan desa, memanfaatkan teknologi tepat guna, membina kehidupan masyarakat desa, dan mengkoordinasi pembangunan desa. Kepala desa memiliki kewenangan yang luas dengan keleluasaan yang tinggi.

Selain tugas dan kewajiban yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, kepala desa juga harus menjadi teladan untuk semua warga desa. Kepala desa harus menjadi pemimpin yang teguh mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, tidak melakukan tindak kriminal, dan memelihara keutuhan NKRI.

Hak Kepala Desa

Hak kepala desa tidak hanya gaji dan tunjangan. Kades diberi hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan mengajukan rancangan peraturan desa. Hak-hak tersebut mutlak diberikan kepada mereka.  Untuk menunjang tugas dan kewajiban yang dibebankan, kepala desa berhak mendapatkan hak berikut ini.

  • Kades bisa mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  • Kades memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  • Kades berhak menerima gaji tetap setiap bulan, jaminan kesehatan, penerimaan lainnya yang sah dan mendapatkan tunjangan.
  • Kades berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan dan program yang dilaksanakan.
  • Kades bisa mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
Baca Juga:  Daftar Gaji DPRD Kabupaten dan Tunjangannya

Gaji Kepala Desa

Berapa gaji kepala desa terbaru? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi acuan besaran honor kepala, sekretaris, dan perangkat desa.

Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diganti dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan Pasal 81A dan Pasal 81B. Perubahan paling menonjol adalah besaran penghasilan tetap untuk kepala desa.

Selain kades, pasal tersebut juga mengatur mengenai besaran penghasilan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa menjadi sumber anggaran gaji tetap.

Berikut adalah gaji kepala desa terbaru beserta sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

  • Besaran gaji tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Sekretaris desa memiliki besaran gaji minimal Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Besaran gaji tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.011.200 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan Kepala Desa

Selain gaji, kepala desa juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang didapatkan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan jabatan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Nilai tunjangan ditentukan kepala daerah dengan membertimbangkan beberapa hal.

Yang menjadi bahan pertimbangan umumnya adalah kondisi keuangan daerah, tingkat kesulitan tugas kepala desa, dan beban kerja. Tunjangan kepala desa bisa bervariasi dan tergantung situasi. Berikut adalah besaran tunjangan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

  • Tunjangan Kesejahteraan
Baca Juga:  Daftar Gaji Pemadam Kebakaran PNS dan Swasta

Kepala desa mendapatkan tunjangan kesejahteraaan Rp 200.000 per bulan, sekretaris desa Rp 400.000 per bulan, dan perangkat desa lainnya Rp 100.000 per bulan.

  • Tunjangan Jabatan

Kepala desa mendapatkan tunjangan jabatan Rp 450.000 per bulan, sekretaris desa Rp 450.000 per bulan, dan perangkat desa Rp 400.000 per bulan.

  • Tunjangan Kinerja

Kepala desa mendapatkan tunjangan kinerja Rp 300.000 per bulan, sekretaris desa Rp 250.000 per bulan, dan perangkat desa lainnya Rp 200.000 per bulan.

  • Tunjangan Lainnya

Kepala desa mendapatkan tunjangan lainnya Rp 100.000 per bulan, sekretaris desa Rp 75.000 per bulan, dan perangkat desa lainnya Rp 50.000 per bulan.

Total Pendapatan Kepala Desa

Gaji dan tunjangan kepala desa akan digabung untuk kemudian menjadi total pendapatan kepala desa per bulan. Dengan adanya mekanisme tersebut, gaji kades bisa berbeda tiap bulan dengan perbedaannya kemungkinan tidak akan terlalu jauh. Hal sama juga berlaku untuk sekretaris dan perangkat desa.

Berikut adalah total pendapatan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

  • Total pendapatan kepala desa Rp 3.526.640 per bulan.
  • Total pendapatan sekretaris desa Rp 3.149.420 per bulan.
  • Total pendapatan perangkat desa lainnya Rp 2.772.200 per bulan.

Contoh Slip Gaji Kepala Desa

gaji kepala desa

Cara Menjadi Kepala Desa

Kenaikan gaji kepala desa dan perangkat desa dipastikan menarik minat banyak orang, terutama warga desa untuk menduduki jabatan tersebut. Menjadi kepala desa ternyata tidak mudah karena kamu harus berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang persaingannya bisa dikatakan cukup ketat.

Sebelum berpartisipasi di Pilkades, kamu harus memenuhi syarat menurut UU dan syarat administratif.

1. Memenuhi Syarat Calon Kades

Syarat menjadi kepala desa berdasarkan undang-undang diatur dalam Pasal 33 UU Desa. Untuk menjadi kepala desa, kamu minimal lulusan SMP atau sederajat, minimal berusia 25 tahun pada saat mendaftar, warga negara Republik Indonesia, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga:  Gaji Mitra BPS, Bonus, Tunjangan, dan Tugas 2024

Syarat lain yang juga harus dipenuhi adalah berbadan sehat, tidak sedang dicabut hak pilihnya, bertakwa kepada Tuhan YME, melaksanakan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak pernah menjabat kades selama periode yang telah ditentukan, dan memenuhi syarat lain yang diatur dalam Perda.

2. Memenuhi Syarat Administratif

Selain syarat berdasarkan undang-undang, syarat lain yang harus dipenuhi adalah syarat administratif. Persyaratan ini mencakup dokumen kependudukan dan dokumen penting lainnya. Dokumen-dokumen yang diperlukan diantaranya SKCK, surat bebas narkoba, surat berbadan sehat, dan surat lunas PBB-P2.

Syarat administratif diantaranya adalah fotokopi KTP dan KK, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan YME, surat pernyataan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, akta kelahiran, ijazah pendidikan, surat bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, bukan pengurus parpol, surat persetujuan TNI/POLRI, dsb.

3. Berpartisipasi dalam Pemilihan Kades

Setelah resmi menjadi calon kades dengan menyelesaikan persyaratan, kamu akhirnya bisa berpartisipasi dalam Pilkades. Pilkades tidak jauh berbeda dengan pemilihan umum daerah dimana ada masa kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara. Pilkades adalah rekrutmen kades yang sesehungguhnya.

Gaji kepala desa yang lebih besar dari PNS golongan II/a dan masa jabatan yang diperpanjang membuat titel kepala desa diburu. Perubahan aturan yang dilakukan membuat kepala desa bisa menjadi profesi yang menjanjikan, terutama untuk kamu putra daerah yang memiliki ambisi membangun dan memajukan desa.

Baca juga: