Gajiterbaru.id – Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU dipastikan mengalami kenaikan di tahun 2024. Gaji TNI AD ditentukan oleh pangkat yang didapatkan. Hal sama berlaku untuk gaji TNI AL dan TNI AU. Semakin tinggi pangkatnya, semakin besar gaji yang diterima. Berbagai tunjangan juga didapatkan oleh prajurit TNI.
Struktur gaji TNI dan tunjangannya cukup kompleks. Tunjangan untuk TNI memang cukup banyak dan bervariasi. Total pendapatan prajurit TNI (gaji pokok dan tunjangan) menjanjikan. Penasaran dengan berapa gaji prajurit TNI semua matra? Simak daftar gaji prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU terbaru di sini.
Daftar Gaji TNI AD TNI AL dan TNI AU
Gaji TNI AD 2024 dipastikan mengalami kenaikan dimana kenaikan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan gaji berlaku untuk semua matra dan semua pangkat. Tidak terdapat perbedaan gaji TNI AD AL AU terbaru. Perbedaan gaji prajurit TNI ditentukan oleh pangkat dari masing-masing prajurit.
Adapun penyesuaian gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji TNI yang telah disahkan pada 26 Januari 2024. Kenaikan gaji tersebut hanya berlaku pada gaji pokok tidak termasuk tunjangan.
Berdasarkan PP Nomor 6/2024, besaran gaji pokok TNI adalah sebagai berikut.
Golongan | Pangkat | Gaji |
Golongan I (Tamtama) | Prajurit Dua/Kelasi Dua | Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300 |
Prajurit Satu/Kelasi Satu | Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000 | |
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala | Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400 | |
Kopda (Kopral Dua) | Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600 | |
Koptu (Kopral Satu) | Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700 | |
Kopka (Kopral kepala) | Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700 | |
Golongan II (Bintara) | Sersan Dua | Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700 |
Sersan Satu | Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500 | |
Sersan Kepala | Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000 | |
Sersan Mayor | Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200 | |
Pembantu Letnan Dua | Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300 | |
Pembantu Letnan Satu | Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400 | |
Golongan III (Perwira Pertama) | Letda (Letnan Dua) | Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300 |
Lettu (Letnan Satu) | Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500 | |
Kapten | Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100 | |
Golongan IV (Perwira Menengah) | Mayor | Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600 |
Letnan Kolonel | Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200 | |
Kolonel | Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000 | |
Golongan V (Perwira Tinggi) | Brigadir Jenderal | Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600 |
Laksamana Pertama | ||
Marsekal Pertama | ||
Mayor Jenderal | Rp 3.341.500 – Rp 6.022.800 | |
Laksamana Muda | ||
Marsekal Muda | ||
Letnan Jenderal | Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200 | |
Laksamana Madya | ||
Marsekal Madya | ||
Jenderal | Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500 | |
Laksamana | ||
Marsekal |
Contoh Slip Gaji TNI AD
Tunjangan TNI AD
Semua prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan bermacam-macam, besar tunjangan yang diberikan juga bervariasi. Besar tunjangan biasanya tergantung jenis tunjangan dan pangkat serta jabatan prajurit TNI. Dengan demikian pendapatan TNI AD tidak hanya Gaji TNI AD (pokok).
Aturan mengenai tunjangan TNI terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI. Apakah ada kenaikan tunjangan di tahun 2024? Sampai saat ini belum ada kenaikan. Namun, pemerintah berencana menaikan tukin TNI tahun ini.
Berikut adalah berbagai tunjangan yang didapatkan prajurit TNI AD, AL, dan AU.
1. Tunjangan Kinerja
Ketentuan tunjangan kinerja (tukin) TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Berikut adalah besaran tunjangan kinerja untuk berbagai jabatan, dari yang paling rendah ke yang paling tinggi.
Jabatan | Besar Tunjangan |
Kelas Jabatan 1 | Rp 1.968.000 |
Kelas Jabatan 2 | Rp 2.089.000 |
Kelas Jabatan 3 | Rp 2.216.000 |
Kelas Jabatan 4 | Rp 2.350.000 |
Kelas Jabatan 5 | Rp 2.493.000 |
Kelas Jabatan 6 | Rp 2.702.000 |
Kelas Jabatan 7 | Rp 2.928.000 |
Kelas Jabatan 8 | Rp 3.319.000 |
Kelas Jabatan 9 | Rp 3.781.000 |
Kelas Jabatan 10 | Rp 4.551.000 |
Kelas Jabatan 11 | Rp 5.183.000 |
Kelas Jabatan 12 | Rp 7.271.000 |
Kelas Jabatan 13 | Rp 8.562.000 |
Kelas Jabatan 14 | Rp 11.670.000 |
Kelas Jabatan 15 | Rp 14.721.000 |
Kelas Jabatan 16 | Rp 20.695.000 |
Kelas Jabatan 17 | Rp 29.085.000 |
Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau | Rp 34.902.000 |
KSAD, KSAL, KSAU | Rp 37.810.500 |
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan suami/istri diberikan kepada prajurit yang sudah menikah. Tunjangan diberhentikan jika terjadi perceraian atau istri/suami meninggal dunia. Tunjangan hanya diberikan kepada satu orang apabila suami/istri prajurit adalah anggota TNI/Polri/PNS/CPNS. Besar tunjangan suami/istri 10% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada prajurit TNI yang memiliki anak kandung/tiri/angkat. Anak prajurit TNI yang mendapat tunjangan adalah anak yang belum menikah, berusia maksimal 21 tahun, berusia maksimal 25 tahun untuk yang masih bersekolah. Tunjangan tersebut diberikan maksimal untuk 2 orang anak.
4. Tunjangan Pangan
Prajurit TNI berhak mendapatkan tunjangan pangan. Tunjangan pangan atau tunjangan beras (natura) diberikan per bulan kepada prajurit TNI. Besar tunjangan pangan adalah 18 kg per orang untuk prajurit TNI dan 10 kg per orang untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
5. Tunjangan Jabatan Struktural
Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural akan mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Besaran tunjangannya menyesuaikan jabatan. Sebagai contoh, Kepala Staf TNI akan mendapatkan tunjangan Rp 9 juta per bulan, sedangkan prajurit dengan jabatan lain akan mendapatkan tunjangan Rp 5 juta per bulan.
6. Tunjangan Umum
Besaran gaji TNI AD khususnya untuk tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 14 tahun 2006, yaitu Rp 75.000 per bulan. Tunjangan umum adalah tunjangan yang diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan, dan tunjangan fungsional.
7. Tunjangan (Babinsa)
Babinsa (Bintara Pemimpin Desa) mendapatkan tunjangan Babinsa. Tunjangan tersebut khusus diberikan kepada prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa di desa. Besaran tunjangan Babinsa berbeda tergantung tipe. Tunjangan Babinsa Tipe A adalah Rp 900 ribu, sedangkan tipe B adalah Rp 1,2 juta.
8. Tunjangan TNI yang Bertugas di Papua Barat dan Papua
Keppres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua mengatur tunjangan TNI yang bertugas di Papua Barat dan Papua. Besar tunjangan tergantung pangkat. Tunjangan paling kecil (prada) adalah Rp 225.000 per bulan, sedangkan tunjangan tertinggi (jenderal) adalah Rp 850.000 per bulan.
9. Tunjangan Kemahalan Papua
Tunjangan kemahalan Papua diberikan kepada prajurit TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat. Tunjangan tersebut juga diberikan kepada Polri dan ASN. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat. Tunjangan kemahalan Papua yang terkecil adalah Rp 200 ribu, sedangkan terbesar Rp 1,78 juta per bulan.
10. Tunjangan TNI yang Bertugas di Daerah dan Pulau Terpencil
Permenhan Nomor 10 Tahun 2010 mengatur tunjangan TNI yang bertugas di daerah dan pulau terpencil. Besar tunjangannya tergantung letak wilayah. Semakin terpencil wilayahnya, semakin besar tunjangannya. Tunjangan terkecil 50% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan terbesar 150% dari gaji pokok.
Gaji TNI AD dan matra lainnya ternyata memang menjanjikan. Jika ditambah berbagai tunjangan dan pangkat yang tinggi, gaji prajurit TNI bisa mencapai puluhan juta. Gaji TNI juga memiliki tren kenaikan di setiap tahun seperti gaji PNS. Tidak heran, profesi TNI akan terus diminati oleh setiap generasi muda.
Baca juga: