Gajiterbaru.id – Gaji guru SD ditentukan oleh banyak hal, dari mulai status kepegawaian sampai tunjangan yang diberikan. Profesi guru merupakan profesi dengan gaji yang menjanjikan untuk mereka yang berstatus guru PNS atau guru swasta di sekolah ternama. Kebutuhan guru di Indonesia saat ini dan di masa depan masih tinggi.
Hal tersebut membuat karier guru SD, apalagi yang berstatus sebagai PNS atau PPPK cukup menjanjikan. Di sektor swasta, guru SD di sekolah internasional mendapatkan gaji yang besar. Penasaran berapa haji guru SD? Ketahui berapa honor guru SD yang berstatus PNS, PPPK, honorer, dan swasta di sini.
Gaji Guru SD
Guru Sekolah Dasar adalah pengajar yang bertugas di SD/sederajat sebagai guru kelas. Selain guru kelas, guru SD juga bertanggung jawab mengajar berbagai mata pelajaran. Guru SD juga terlibat dalam pekerjaan administrasi dan kelembagaan. Beban kerja guru SD seharusnya sebanding dengan gaji yang diterima.
Berikut adalah honor guru SD berdasarkan status kepegawaian dan dimana mereka bekerja.
1. Honor Guru SD PNS
Guru SD yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah idaman bagi calon guru SD. Guru SD PNS mendapatkan gaji pokok sesuai golongan. Semakin tinggi golongannya, semakin tinggi honor yang akan mereka dapatkan. Ketentuan mengenai gaji terbaru PNS ada pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Lebih lanjut, dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS termasuk guru SD mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%. Dengan demikian, per 2024 gaji guru SD yang berstatus sebagai PNS resmi mengalami kenaikan.
Berikut gaji guru PNS terbaru setelah mendapatkan kenaikan 8%.
Golongan | Gaji |
Golongan Ia | Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 |
Golongan Ib | Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 |
Golongan Ic | Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 |
Golongan Id | Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 |
Golongan IIa | Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 |
Golongan IIb | Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 |
Golongan IIc | Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 |
Golongan IId | Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 |
Golongan IIIa | Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 |
Golongan IIIb | Rp 2.903.600 – Rp 4.575.200 |
Golongan IIIc | Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 |
Golongan IIId | Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 |
Golongan IVa | Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 |
Golongan IVb | Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 |
Golongan IVc | Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 |
Golongan IVd | Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 |
Golongan IVe | Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 |
2. Honor Guru SD PPPK
Gaji Guru SD PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang baru juga ditentukan oleh PP Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK golongan I sampai golongan XVII mengalami kenaikan. Pembagian golongan guru PPPK diatur dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020.
Berdasarkan Permenpan RB tersebut, PPPK jabatan fungsional guru, termasuk guru SD bisa menempati 3 golongan jabatan. Guru SD sampai guru SMA masuk dalam golongan jabatan IX, IX, dan XI. Perbedaan antar golongan ada pada gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau sarjana (S1) dari guru SD.
Semakin tinggi jenjang pendidikan guru (termasuk magister dan doktor), semakin tinggi golongan dan gaji yang akan mereka dapatkan. Guru PPPK golongan IX ditempati guru bergelar Diploma IV, guru PPPK golongan X ditempati guru bergelar Magister, dan guru PPPK golongan XI ditempat guru bergelar Doktor.
Berikut adalah honor guru SD PPPK terbaru setelah mendapatkan kenaikan sesuai golongannya.
Golongan | Gaji |
Golongan IX | Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 |
Golongan X | Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000 |
Golongan XI | Rp 3.450.300 – Rp 5.716.000 |
Selain golongan, gaji guru PPPK ditentukan oleh masa kerja. Masa kerja dihitung dari 0 – 32 tahun. Semakin lama masa kerjanya, semakin tinggi gajinya. Untuk naik golongan, guru PPPK harus mendapatkan gelar akademik yang lebih baik untuk kemudian mengikuti seleksi ulang golongan yang lebih tinggi.
3. Honor Guru SD Swasta
Gaji guru SD swasta tergantung pada kebijakan dari sekolah dimana mereka bekerja. Gaji guru swasta memang bervariasi, bisa ada di nominal yang rendah, bisa juga ada di nominal yang tertinggi. Semakin terkenal atau baik sekolah swasta dimana mereka mengajar, maka semakin tinggi pula gaji yang diberikan.
Guru SD swasta bisa mendapatkan gaji sampai Rp 5 juta per bulan apabila mengajar di sekolah swasta favorit. Gajinya, bahkan bisa lebih tinggi jika mengajar di sekolah internasional. Mereka yang mengajar di sekolah swasta yang non favorit bisa mendapatkan gaji yang tidak jauh berbeda dengan gaji guru honorer.
4. Honor Guru SD Honorer
Berapa gaji guru SD honorer terbaru? Honor guru honorer ditentukan oleh kesepakatan bersama antara pihak sekolah dengan guru honorer. Mereka umumnya diupah berdasarkan jumlah jam mengajar. Honor guru honorer tentu bisa berbeda tergantung daerah dan kebijakan dari masing-masing sekolah.
Berikut adalah kisaran honor guru SD honorer.
- Guru SD honorer secara umum digaji Rp 300.000 sampai Rp 1.000.000 per bulan.
- Guru SD honorer yang mengajar di kota besar digaji Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000 per bulan.
- Guru SD honorer yang mengajar di daerah dengan anggaran terbatas digaji Rp 300.000 per bulan.
Guru SD honorer tidak mendapatkan tunjangan yang sama dengan guru PNS atau PPPK. Nominal gajinya jelas jauh di bawah guru PNS atau guru PPPK. Pemerintah tidak memiliki kebijakan khusus mengenai gaji guru SD honorer. Selain keputusan sekolah, acuan gaji mereka juga biasanya ditentukan oleh UMK.
Slip Gaji Guru SD
Berikut adalah slip gaji guru SD yang bisa dijadikan referensi:
Tunjangan Guru SD
Pendapatan guru SD per bulan tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang diberikan. Tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan status kepegawaian, pangkat dan golongan, serta jabatan yang mereka duduki. Tunjangan untuk guru SD tidak hanya ada pada guru SD PNS.
Guru SD swasta juga mendapatkan berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan pihak sekolah. Tunjangannya tentu berbeda dengan tunjangan guru SD PNS. Tunjangan untuk guru PNS dan PPPK bersumber dari peraturan resmi dari pemerintah. Sama seperti gaji, tunjangan bisa mengalami kenaikan.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang bisa diterima oleh guru SD PNS dan PPPK.
Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak.
Tunjangan suami/istri diberikan kepada guru SD PNS yang sudah menikah. Tunjangan anak diberikan kepada guru SD PNS yang sudah memiliki anak.
Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang seharga harga beras di tempat mereka mengajar. Guru yang belum menikah mendapatkan 10 kg, sedangkan yang sudah menikah mendapatkan 30 kg beras.
Tunjangan Sertifikasi
Guru SD yang sudah lulus Program Pendidikan Guru (PPG), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik (Serdik), memenuhi beban pekerjaan, dll layak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tunjangan Hari Raya
Tunjangan hari raya (THR) diberikan satu kali setiap tahun menjelang perayaan hari raya keagamaan masing-masing guru.
Gaji guru SD bisa di bawah Rp 500 ribu per bulan, bisa juga di atas Rp 5 juta per bulan. Status kepegawaian, dimana mereka mengajar, dan masa kerja berpengaruh besar pada upah yang diterima per bulan. Informasi honor guru SD semoga bisa memberikan gambaran berapa pendapatan mereka per bulan.
Baca Juga: