Gajiterbaru.id – Gaji dosen swasta umumnya ditentukan oleh upah minimum dan kebijakan dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dimana mereka mengajar. Selain gaji pokok, dosen juga mendapatkan berbagai tunjangan. Hal tersebut membuat pendapatan dosen bisa sangat menjanjikan tergantung tunjangan yang didapatkan.
Soal tugas dan kewajiban, dosen swasta tidak berbeda dengan dosen PNS. Keduanya sama-sama bertugas menjadi pengajar yang profesional, melakukan riset, dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain mengajar, dosen juga bisa menduduki berbagai jabatan di perguruan tinggi dimana mereka bekerja.
Gaji Dosen Swasta
Samakah gaji dosen PNS dengan gaji dosen swasta? Jawabannya tidak sesederhana nominalnya. Gaji dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Semakin tinggi pangkat dan golongannya, semakin tinggi gaji pokoknya.
Gaji dosen PNS paling rendah adalah Rp 2,6 juta per bulan, sedangkan gaji dosen PNS paling tinggi adalah Rp 5,9 juta per bulan. Gaji dosen PNS juga bisa berbeda tergantung kementerian dimana mereka bertugas. Peraturan mengenai gaji dosen PNS tersebut tentu tidak berlaku untuk gaji dosen non-PNS.
Gaji dosen Perguruan Tinggi Swasta bervariasi tergantung peraturan dan kebijakan dari masing-masing kampus. Kendati demikian, tetap ada undang-undang yang menjadi landasan pemberian nominal gaji dosen di PTS. Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20023 tentang Ketenagakerjaan.
Gaji dosen PTS sebesar UMP (Upah Minimum Provinsi) sesuai daerah kerjanya atau hampir sama dengan gaji karyawan swasta. Dengan demikian, gaji dosen PTS di DKI Jakarta dipastikan berbeda dengan gaji dosen di wilayah lain. Di DKI Jakarta, gaji pokok dosen swasta setidaknya Rp 5.067.381 per bulan.
Besar gaji tersebut sesuai dengan besaran UMP DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 203 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Di wilayah lain prinsip sama juga digunakan. Kisaran gaji pokok dosen PTS sesuai UMP, mulai Rp 2,5 sampai Rp 5 juta.
Tunjangan Dosen Swasta
Selain gaji pokok, dosen swasta juga berhak mendapatkan tunjangan atau tambahan. Dengan demikian, gaji dosen swasta per bulan dipastikan lebih besar dari gaji pokok sesuai UMP. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 mengatur pemberian berbagai tunjangan yang juga berlaku untuk dosen swasta.
Berikut adalah berbagai tunjangan dosen swasta.
1. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang ditugaskan oleh pemda atau pemerintah pusat di daerah khusus. Besar tunjangannya adalah satu kali gaji pokok selama masa penugasan untuk dosen PNS. Untuk dosen swasta nominalnya tergantung masa kerja, kualifikasi akademik, dan kesetaraan tingkat.
2. Tunjangan Kehormatan Profesor
Tunjangan kehormatan profesor diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor atau guru besar. Besar tunjangannya dua kali gaji pokok untuk dosen PNS. Untuk dosen swasta nominalnya tergantung nominalnya tergantung masa kerja, kualifikasi akademik, dan kesetaraan tingkat yang berlaku.
3. Tunjangan Profesi
Dosen swasta dan PNS sama-sama mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan tersebut diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikasi profesi. Besar tunjangannya satu kali gaji pokok untuk dosen PNS. Untuk dosen swasta, nominal tunjangannya tergantung masa kerja, kualifikasi akademik, dan kesetaraan tingkat.
Tunjangan Tugas Tambahan
Gaji dosen swasta akan bertambah apabila dosen tersebut menjabat jabatan tertentu di perguruan tinggi. Selain tunjangan khusus, tunjangan kehormatan profesi, dan tunjangan profesi, dosen juga mendapatkan tunjangan tugas tambahan. Besar tunjangan tugas tambahan, tergantung jabatan yang ditempati.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen mengatur pemberian tunjangan untuk dosen yang menjabat jabatan tertentu. Besar tunjangannya Rp 1,35 juta untuk guru besar, Rp 900 ribu untuk lektor kepala, Rp 700 ribu untuk lektor, dan Rp 375 ribu untuk asisten ahli.
Selain itu, dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan lektor kepala akan mendapatkan tunjangan Rp 5 juta, sedangkan rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5,5 juta. Berikut adalah rincian nominal tunjangan tugas tambahan (jabatan fungsional).
1. Tunjangan Rektor
- Guru Besar: Rp 5.500.000
- Lektor Kepala: Rp 5.050.000
- Tunjangan Pembantu Dekan/Rektor
- Guru Besar: Rp 4.500.000
- Lektor Kepala: Rp 4.050.000
2. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru Besar: Rp 3.325.000
- Lektor Kepala: Rp 2.875.000
- Lektor: Rp 2.675.000
- Tunjangan Pembantu Direktur/Pembantu Ketua
- Guru Besar: Rp 1.800.000
- Lektor Kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000
Gaji dosen non PNS ditambah berbagai tunjangan jumlahnya ternyata besar. Kebijakan kampus memang berpengaruh besar pada nominal keseluruhan gaji dosen PTS. Sama seperti dosen PNS, semakin tinggi jabatan yang ditempati, semakin tinggi pula gaji yang akan didapatkan oleh dosen swasta.
Slip Gaji Dosen Swasta
Jenjang Karier Dosen
Sebagai dosen, Anda tentu tidak akan mengharapkan tambahan upah yang signifikan dari performa dan jam mengajar. Tambahan pendapatan yang besar bisa Anda dapatkan jika menduduki berbagai jabatan di perguruan tinggi. Sama seperti karyawan swasta lainnya, dosen juga memiliki jenjang karier dan jabatan.
Berikut adalah jenjang karier dan jabatan yang bisa didapatkan oleh para dosen.
1. Asisten Ahli
Seorang asisten ahli harus memiliki gelar Magister atau sederajat di bidang akademik penugasan. Asisten ahli minimal memiliki satu karya ilmiah yang sudah dipublikasikan dalam jurnal nasional sebagai penulis pertama dan telah melakukan minimal satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen asisten ahli bergelar Doktor bertanggung jawab di program Diploma/Sarjana, berwenang membantu dalam mengajar program Magister dan Doktor, dan memberikan bantuan bimbingan tesis. Dosen asisten ahli bergelar Magister berwenang memberi bimbingan tugas akhir di tingkat Diploma/Sarjana.
2. Lektor
Seorang Lektor harus memiliki gelar Doktor atau sederajat ketika menjadi dosen. Untuk menjadi Lektor, Anda harus terlebih dahulu menjadi Asisten Ahli, kemudian mendapatkan akumulasi kredit sebanyak 200/300. Lektor bergelar Magister berwenang mengajar dan membimbing tugas akhir Diploma/Sarjana.
Lektor golongan III/D juga bisa membantu dalam bimbingan Tesis. Dosen Lektor bergelar Doktor tidak hanya menjadi pembimbing tugas akhir untuk program Diploma/Sarjana/Magister, tetapi juga berwenang serta bertanggung jawab membantu dan mengajar di program Doktor dan membimbing Disertasi.
3. Lektor Kepala
Lektor yang memenuhi angka kredit kumulatif sebanyak 400/550/700 berhak naik jabatan menjadi Lektor Kepala. Seorang Lektor Kepala yang merupakan dosen bergelar magister bertanggung jawab untuk mengajar serta membimbing tugas akhir di program Diploma, Sarja, dan Magister.
Mereka juga bisa memberikan bantuan di program Doktor. Seorang Lektor Kepala yang memiliki gelar Doktor berwenang untuk mengajar di semua program, memberikan dukungan dalam bimbingan Disertasi, dan memberikan bimbingan tugas akhir dan Tesis.
4. Guru Besar
Lektor Kepala yang ingin menjadi Guru Besar harus mencapai jumlah kredit kumulatif sebesar 850/1050. Seorang Guru Besar adalah dosen yang bergelar Doktor yang merupakan tingkat pendidikan tertinggi. Guru besar memiliki hak dan kewajiban memberikan pengajaran dan pembimbingan di semua program.
Gaji dosen swasta ternyata tidak kecil atau berbanding terbalik dengan gaji dosen PNS, apalagi jika perguruan tinggi dimana dosen mengajar merupakan PTS favorit dan terbaik. Dosen, baik PNS maupun non-PNS merupakan profesi yang terhormat dan menjanjikan dengan jenjang karier yang jelas.
Baca juga: