Daftar Gaji DPRD Kabupaten dan Tunjangannya


Gaji DPRD Kabupaten ternyata bisa mencapai puluhan juta rupiah. Dengan gaji sebesar itu, wajar banyak orang berminat untuk menjadi anggota DPRD di kabupaten atau kotanya masing-masing. Setiap Pemilu, jumlah calon anggota legislatif (caleg) selalu banyak dan meramaikan ajang 5 tahun tersebut.

Menarik membahas mengenai rincian besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten. Dengan mengetahui rinciannya, Anda bisa menilai apakah besar gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten setara dengan ongkos politiknya. Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten di sini.

Gaji DPRD Kabupaten

Gaji DPRD Kabupaten

Gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). PP yang mengatur besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten adalah PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Permendagri yang mengatur besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten adalah Permendagri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Kedua peraturan tersebut mengatur komponen gaji DPRD.

Komponen gaji anggota DPRD Kabupaten diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan uang representasi. Jika semua komponen tersebut diuraikan besaran gaji DPRD Kabupaten perbulan berada di kisaran Rp 30 juta sampai Rp 45 juta.

Besaran gaji tersebut sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15%. Gaji pokok anggota DPRD Kabupaten sendiri sebenarnya tidak besar, hanya Rp 2.100.000 per bulan. Tunjangan yang diberikan memang berpengaruh besar membuat gaji anggota DPRD Kabupaten menjadi puluhan juta.

Tunjangan DPRD Kabupaten

Tunjangan DPRD Kabupaten

Dibahas sebelumnya, gaji DPRD Kabupaten meningkat pesat karena berbagai tunjangan yang diberikan. Besaran tunjangan untuk anggota DPRD Kabupaten juga menggunakan aturan yang sama dengan gaji (PP dan Permendagri). Ada sekitar 10 tunjangan yang akan didapatkan anggota DPRD Kabupaten.

Baca Juga:  Daftar Gaji Operator Tambang Batubara Terbaru

Berikut adalah berbagai tunjangan yang akan didapatkan DPRD Kabupaten.

Tunjangan Besaran (per bulan)
Uang Representasi Rp 1.575.000
Uang Paket Rp 157.000
Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750
Tunjangan Keluarga Rp 220.000
Tunjangan Transportasi Rp 12.000.000
Tunjangan Alat Kelengkapan Rp 91.350
Tunjangan Beras Rp 289.000
Tunjangan Reses Rp 2.625.000
Tunjangan Perumahan Rp 12.000.000
Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 10.500.000

Berdasarkan rincian tunjangan tersebut, wajar jika upah dan tunjangan DPRD Kabupaten membuat pendapatan mereka mencapai puluhan juta per bulan. Besar gaji dan tunjangan bisa berbeda tergantung kemampuan daerah masing-masing. Besaran gaji dan tunjangan di atas merupakan besaran umum.

Slip Gaji DPRD Kabupaten

Slip Gaji DPRD Kabupaten

Cara Menjadi Anggota DPRD Kabupaten

Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diadakan 5 tahun sekali. Siapapun bisa menjadi anggota DPRD Kabupaten selama memenuhi syarat. Calon anggota DPRD Kabupaten harus dicalonkan oleh partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.

Berikut adalah syarat dan tahapan menjadi anggota DPRD Kabupaten.

1. Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten

Gaji DPRD Kabupaten yang mencapai puluhan juta sukses menarik minat berbagai kalangan. Tahap pertama untuk menjadi anggota DPRD adalah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Diperlukan persiapan khusus untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1) mengatur ketentuan mengenai pencalonan anggota legislatif. Selain harus berstatus warga negara Indonesia (WNI), terdapat 16 syarat lain yang harus dipenuhi untuk berpartisipasi dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten.

Berikut adalah 16 syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten.

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sudah berusia 21 tahun atau lebih
  • Bertempat tinggal di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang baik, termasuk membaca, berbicara, dan menulis.
  • Minimal lulus Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat
  • Teguh kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terbuka dan berterus terang mengemukakan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan sehat, jasmani, serta rohani
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Telah terdaftar sebagai pemilih
  • Mengundurkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, karyawan (komisaris, direksi, dsb) BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat dicabut kembali
  • Bersedia untuk tidak bekerja sebagai penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan keuangan negara (advokat, notaris, akuntan publik, dsb) serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan keanggotaan di DPR, DPRD, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direkosi, komisaris, dewan pengawas dan pada BUMN/BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
  • Merupakan anggota parpol (partai politik) peserta Pemilu
  • Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
  • Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan
Baca Juga:  Daftar Gaji Pemuda Pancasila Terbaru dan Profilnya

2. Seleksi Caleg di Partai Politik

Calon anggota legislatif yang diajukan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten harus terlebih dahulu diseleksi secara mandiri di masing-masing partai pengusung. Partai politik memiliki kebijakan seleksi yang berbeda. Dengan demikian, seleksi yang dilakukan akan tergantung partai politik dimana Anda berada.

Ketentuan mengenai seleksi caleg di partai politik ada pada Pasal 241 ayat (2) UU Pemilu. Dalam pasal tersebut dijelaskan seleksi bakal calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran rumah tangga, anggaran dasar, dan peraturan internal partai politik yang mengusung peserta Pemilu.

Tahap ini merupakan tahap yang wajib dan penting. Untuk merencanakan menjadi anggota DPRD Kabupaten, diperlukan persiapan yang matang dengan harus terlebih dahulu menjadi anggota partai politik jauh sebelum Pemilu diselenggarakan. Proses ini bisa berbeda tergantung partai politik yang mengusung.

3. Berpartisipasi dalam Pemilu

Setelah lolos seleksi mandiri, resmi diusung partai politik, dan memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu. Pendaftaran dilakukan pada tahap Pencalonan anggota DPRD Kabupaten. Jika lolos, maka Anda resmi menjadi peserta Pemilu dan berpartisipasi dalam ajang tersebut.

Selanjutnya, Anda bisa berkampanye pada masa kampanye yang telah ditentukan. Masa kampanye bisa berlangsung lebih dari 1 bulan. Ada banyak waktu yang bisa dipersiapkan untuk mengoptimalkan kampanye. Setelah kampanye selesai, Pemilu akan memasuki masa tenang yang berlangsung 3 hari.

Setelah masa tenang berakhir, pemungutan suara digelar. Jika resmi terpilih, maka Anda pun resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten untuk satu periode (5 tahun) ke depan. Anda kemudian bisa kembali berpartisipasi dalam Pemilu 5 tahun kemudian dan kembali melewati semua tahapan menjadi caleg DPRD.

Baca Juga:  Daftar Gaji Dokter Bedah Terbaru dan Tunjangannya

Gaji DPRD Kabupaten memang besar dan menjanjikan. Soal setaranya upah tersebut dengan biaya kampanye kembali kepada penilaian masing-masing anggota DPRD Kabupaten. Minat menjadi anggota DPRD baik di kabupaten/kota maupun di provinsi dipastikan tidak akan berkurang di masa depan.

Baca juga: