Mengetahui besaran gaji minimum di suatu daerah sangat penting bagi pekerja, pengusaha, maupun pemangku kebijakan. Di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), informasi tentang UMR — sekarang lebih dikenal sebagai UMK/UMP — membantu memastikan pekerja mendapatkan upah layak sesuai aturan, serta membantu perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
Seiring dengan perkembangan ekonomi dan inflasi, penetapan upah minimum diperbarui secara berkala. Artikel ini membahas secara komprehensif “gaji UMR OKU” mulai dari dasar hukum, kondisi wilayah, hingga cara untuk mengecek dan melaporkan pelanggaran.
Pengertian dan Dasar Hukum UMR
Istilah “UMR” (Upah Minimum Regional) dulu dipakai untuk menyebut standar upah minimum suatu provinsi atau kabupaten/kota. Saat ini, istilah itu umumnya digantikan oleh Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tergantung apakah yang ditetapkan adalah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Dasar hukum utama penetapan upah minimum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal‑pasalnya menetapkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak.
Pelaksanaan penetapan UMP/UMK kemudian diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa pengupahan minimum ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur (untuk UMP) atau Bupati/Walikota (untuk UMK), berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.
Penetapan mempertimbangkan beberapa faktor seperti kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Profil Daerah
Kabupaten OKU terletak di Provinsi Sumatera Selatan dengan ibu kota di Baturaja.
Sebagai kabupaten dengan karakteristik agraris dan kawasan pinggiran, biaya hidup dan struktur ekonomi di OKU berbeda dibanding area metropolitan. Ini mempengaruhi bagaimana upah minimum dirumuskan dan diterapkan di kabupaten tersebut.
Besaran Gaji UMR Terbaru dalam Tabel
| Tahun / Status | Besaran Upah Minimum di OKU |
|---|---|
| 2025 (UMK OKU) | Rp 3.681.571 per bulan |
| 2024 (sebelumnya) | Rp 3.456.874 per bulan |
Karena kabupaten OKU belum membentuk Dewan Pengupahan lokal, maka UMK mengikuti nilai UMP Provinsi Sumatera Selatan 2025.
Faktor Penentu Kenaikan
Beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan dan kenaikan upah minimum di OKU adalah:
- Inflasi dan perubahan harga kebutuhan pokok yang mempengaruhi KHL.
- Pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas tenaga kerja.
- Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau lokal berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
- Kondisi sosial‑ekonomi dan biaya hidup lokal yang khas wilayah OKU.
Perbandingan dengan Daerah Lain
| Kabupaten / Kota / Provinsi | Upah Minimum 2025 | Keterangan |
|---|---|---|
| Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) | Rp 3.681.571 | Mengikuti UMP Sumsel karena tidak ada Dewan Pengupahan lokal |
| Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) | Rp 3.749.696 | UMK khusus 2025 |
| Kota/Lain di Sumsel | UMP/UMK sesuai wilayah masing‑masing | Variatif sesuai kondisi daerah |
Perbandingan ini menunjukkan bahwa upah di OKU relatif sama dengan UMP/UMK default di Sumatera Selatan, namun sedikit lebih rendah dibanding kabupaten dengan UMK khusus.
Dampak terhadap Tenaga Kerja & Perusahaan
Bagi tenaga kerja, penetapan UMR/UMK yang adil memberikan jaminan penghasilan minimum untuk kebutuhan dasar, memberi rasa aman, dan mencegah eksploitasi. Upah minimum juga bisa mempengaruhi daya beli dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Bagi perusahaan, menaati ketentuan upah minimum berarti menghindari sanksi hukum, serta membantu menjaga hubungan industrial yang sehat. Namun di sisi lain, perusahaan perlu menyesuaikan struktur upah dan biaya operasional agar tetap efisien — terutama perusahaan kecil atau industri padat karya.
Hak dan Kewajiban
Pekerja berhak menerima upah minimal sesuai UMR/UMK yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
Pengusaha wajib membayar upah tidak di bawah ketentuan minimum. Jika pengusaha gagal memenuhi ketentuan, dapat dikenai sanksi — termasuk sanksi pidana sesuai UU.
Cara Cek & Melapor Pelanggaran
- Tenaga kerja dapat memeriksa apakah upah yang diterima sudah sesuai UMP/UMK melalui informasi resmi dari pemerintah provinsi atau kabupaten, atau melalui dinas ketenagakerjaan setempat.
- Jika menemukan perusahaan membayar di bawah upah minimum, pekerja dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu atau instansi ketenagakerjaan di provinsi.
- Dokumentasikan bukti pembayaran, slip gaji, dan data perusahaan untuk pengaduan.
Kesimpulan
Upah minimum di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 per bulan, mengikuti UMP Provinsi Sumatera Selatan karena OKU belum membentuk Dewan Pengupahan lokal. Sistem UMR/UMP/UMK di Indonesia memiliki dasar hukum kuat melalui UU No. 13/2003 dan PP Pengupahan, dengan tujuan menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja. Bagi tenaga kerja dan perusahaan, penting untuk memahami hak dan kewajiban terkait upah minimum agar tercipta hubungan kerja yang adil dan sesuai regulasi.
FAQ
1. Apakah istilah UMR masih digunakan?
Saat ini istilah resmi yang digunakan adalah UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Istilah UMR lebih tua tetapi masih lazim dipakai secara informal.
2. Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMK?
Pengusaha melanggar hukum. Berdasarkan UU, pekerja berhak diperlakukan sesuai upah minimum. Pengusaha bisa dikenai sanksi pidana dan/atau denda.
3. Siapa yang menetapkan besaran UMK di OKU?
UMK ditetapkan oleh Gubernur (berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau kabupaten). Karena Kabupaten OKU belum memiliki Dewan Pengupahan lokal, maka UMK mengacu pada UMP Provinsi Sumatera Selatan.
4. Kapan UMK baru berlaku?
UMK/UMP baru biasanya berlaku sejak 1 Januari tahun berjalan setelah SK penetapan.
5. Bagaimana cara pekerja mengecek UMK resmi?
Pekerja bisa mengecek SK penetapan upah minimum melalui situs resmi pemerintah provinsi/kabupaten atau lewat dinas ketenagakerjaan setempat. Juga bisa menanyakan ke serikat pekerja jika ada.