Daftar Gaji Dokter Gigi PNS dan Non PNS (Swasta)


Gajiterbaru.id – Gaji dokter gigi dipastikan menjanjikan untuk saat ini dan seterusnya. Biaya pendidikan dokter gigi tentu tidak murah. Wajar jika banyak orang, termasuk orang tua dan calon dokter ingin mengetahui pendapatan mereka setelah jadi dokter gigi. Durasi pendidikan untuk menjadi dokter gigi pun tidak sebentar.

Dokter gigi adalah dokter yang fokus merawat dan menangani masalah kesehatan gigi, gusi, dan daerah mulut. Mereka akan mendapatkan bayaran sesuai dengan keahlian yang mereka tawarkan. Apakah honor dokter gigi sebanding dengan biaya pendidikannya? Jawabannya bisa segera Anda temukan di sini.

Gaji Dokter Gigi

Gaji Dokter Gigi

Dokter gigi bisa mempraktikkan keahliannya di berbagai fasilitas kesehatan yang ada di kota/kabupaten dimana mereka berada. Honor yang mereka dapatkan ditentukan oleh dimana mereka bekerja, status kepegawaian, pengalaman dan reputasi, dan jumlah pasien yang menggunakan jasa mereka.

Berikut adalah gaji dokter gigi di Indonesia yang berstatus sebagai PNS maupun non PNS.

1. Honor Dokter Gigi PNS

Dokter gigi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan gaji sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Gaji pokok dokter PNS terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

PP tersebut merupakan PP yang mengatur kenaikan gaji PNS, termasuk dokter PNS dan sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2014. Dengan demikian, per Januari 2024, gaji dokter PNS naik 8% dan resmi mengikuti ketentuan tersebut. Gaji dokter PNS disesuaikan dengan jabatan fungsionalnya.

Berikut adalah honor dokter gigi PNS berdasarkan pangkat dan golongannya.

Baca Juga:  Gaji Dokter Umum/Swasta dan ASN dan Tunjangan
Pangkat Golongan Gaji
Dokter Pertama Golongan IIIb Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Dokter Muda Golongan IIIc Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Dokter Madya Golongan IVa Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Dokter Utama Golongan IVd Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

 

Dokter gigi PNS bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah, diantaranya puskesmas, rumah sakit umum daerah, rumah sakit umum pusat. Dokter gigi PNS juga bisa bekerja di fasilitas swasta di luar jam dinas. Dokter non PNS bisa bekerja di faskes pemerintah dengan status sebagai dokter kontrak.

2. Honor Dokter Gigi Puskesmas

Dokter gigi puskesmas umumnya adalah dokter gigi fresh graduate yang baru saja mendapatkan sumpah dokter. Honor dokter gigi di puskesmas ditentukan oleh kesepakatan dan kebijakan antara dokter gigi dengan pihak puskesmas. Gajinya bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan pihak puskesmas.

Secara umum, honor dokter gigi puskesmas bisa dikatakan menjanjikan. Dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan masyarakat umumnya mendapatkan gaji mulai Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan. Perbedaan gaji biasanya terjadi karena pengalaman. Semakin berpengalaman semakin tinggi gajinya.

3. Honor Dokter Gigi Klinik

Gaji dokter gigi klinik bervariasi, tergantung pada besar, kebijakan, dan jenis klinik dimana mereka bekerja. Biasanya, dokter akan mendapatkan upah sesuai jam kerja (uang duduk). Dalam satu hari, mereka bisa mendapat honor Rp 250.000 sampai Rp 500.000 per pasien untuk satu kali pertemuan.

Honor tersebut bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung besar kecilnya klinik. Semakin terkenal dan populer klinik dimana mereka bekerja, honor per pasien bisa semakin besar. Pengalaman dan reputasi dokter juga bisa berpengaruh pada besaran upah. Bagaimana dengan klinik BPJS Kesehatan?

Berbeda dengan klinik biasa, klinik BPJS Kesehatan menetapkan upah berdasarkan jumlah pasien. Sebagai contoh, untuk pasien BPJS Kesehatan, dokter akan mendapatkan upah Rp 5.000 sampai Rp 15.000 per pasien. Nominal yang mereka terima memang lebih sedikit dari nominal klinik non BPJS.

Baca Juga:  Daftar Gaji Guru TK Honorer dan Swasta Terbaru

4. Honor Dokter Gigi Rumah Sakit Swasta

Sama seperti di klinik, honor dokter gigi di rumah sakit swasta ditentukan oleh kebijakan pihak rumah sakit dan besar-kecilnya rumah sakit dimana mereka bekerja. Pada umumnya, honor dokter gigi di rumah sakit swasta lebih besar dari honor mereka di klinik atau puskesmas, apalagi jik rumah sakitnya populer.

Penghasilan dokter di rumah sakit swasta ada di kisaran Rp 12 juta sampai Rp 30 juta. Selain gaji pokok, dokter yang bekerja di rumah sakit swasta akan memperoleh uang kehadiran, uang duduk, jasa medis, dan insentif lainnya. Bekerja di rumah sakit swasta dan internasional jadi salah satu idaman para dokter.

Sama seperti dokter umum, dokter gigi juga memiliki spesialisasi. Salah satu spesialisasi dokter gigi yang digaji tinggi adalah dokter gigi spesialis ortodonti. Gaji dokter gigi spesialis ortodonti mulai Rp 13 juta sampai Rp 38 juta per bulan. Spesialisasi dokter gigi juga berpengaruh pada pendapatan mereka.

5. Honor Dokter Gigi Mandiri

Para dokter tentu tidak akan melewatkan kesempatan untuk membuka praktik mandiri. Honor dari praktik mandiri memang tidak pasti dan tidak sedetail honor dari klinik atau rumah sakit swasta. Dokter gigi bisa mendapatkan pendapatan Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta untuk setiap tindakan medis di praktik mandiri.

Tunjangan Dokter Gigi

Tunjangan Dokter Gigi

Gaji dokter gigi akan bertambah karena mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan ini umumnya diberikan kepada dokter gigi yang berstatus PNS. Jenis tunjangan yang diberikan bisa berbeda tergantung status dan dimana mereka bekerja. Besaran tunjangan juga bervariasi tergantung jenisnya.

Kendati umum untuk PNS, tunjangan untuk dokter gigi maupun dokter lain juga diberikan di faskes dimana mereka bekerja. Pihak faskes dimana mereka bekerja memiliki kebebasan untuk menentukan tunjangan yang diberikan. Tunjangan untuk dokter PNS umumnya memang lebih banyak dan lebih kompleks.

Baca Juga:  Daftar Gaji Kepala Desa Terbaru dan Tunjangan

Berikut adalah beberapa tunjangan yang akan didapatkan dokter gigi.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan berkeluarga. Tunjangan diberikan untuk suami/istri dan anak (maks. 2). Besaran tunjangannya masing-masing 10% dan 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan Tertentu

Tunjangan tertentu diberikan kepada mereka yang menjabat dan bertugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu. Besaran tunjangannya berbeda-beda pada setiap jabatan dan keahlian.

3. Tunjangan Fungsional

Tunjangan fungsional diberikan kepada mereka yang tidak tidak mendapatkan tunjangan jabatan/struktural atau tunjangan fungsional tertentu. Tunjangan untuk golongan III sebesar Rp 185.000 dan untuk golongan IV sebesar Rp 190.000.

4. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan kepada dokter PNS, baik yang belum maupun sudah menikah. Besar tunjangannya adalah 10 kg beras per orang dan diberikan kepada anggota keluarga. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras per kg saat ini.

5. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan hari raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan menjelang hari raya. Sebagaimana karyawan perusahaan atau instansi lainnya, dokter gigi juga mendapatkan THR setiap tahun.

Slip Gaji Dokter Gigi

Slip Gaji Dokter Gigi

Gaji dokter gigi ternyata bisa tembus 2 digit sesuai keahlian, pengalaman, dan faskes dimana mereka bekerja. Biaya pendidikan yang tinggi pun akan sebanding dengan upah yang mereka dapatkan per bulan. Pendapatan yang didapatkan per bulan dijamin akan semakin tinggi jika dokter gigi mengambil spesialis.

Baca Juga: